IPOL.ID – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI mendorong DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
“Kami sarankan kepada DPR RI untuk dapat dimasukkan ke program legislasi nasional prioritas,” kata Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/24).
Menurut Hinsa, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi salah satu langkah BSSN untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Hinca menjelaskan bahwa Astacita tersebut adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara, dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa BSSN akan melakukan berbagai kegiatan untuk mendukung Astacita tersebut. “BSSN RI akan melakukan sertifikasi pada peralatan keamanan siber yang akan digunakan pada infrastruktur vital,” ujarnya.