IFC dituding mendanai proyek karena memiliki investasi ekuitas senilai Rp236,3 miliar atau sekitar USD15,36 juta di Hana Bank Indonesia –salah satu pemberi dana proyek tersebut.
Gugatan itu merupakan laporan kedua yang dilayangkan masyarakat sekitar pembangkit, setelah gugatan ke Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Agustus 2021.
Ragukan Janji “Ramah Lingkungan”
Meski diklaim akan lebih ramah lingkungan, Aeng meragukannya, dengan mengatakan, “Bahan bakar utama kan masih batu bara.”
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri menambahkan, rencana pengoperasian PLTU unit 9-10 Suralaya menunjukkan pemerintah yang setengah hati menjalankan transisi ke energi terbarukan serta kesepakatan yang diteken pada Perjanjian Paris 2015.
Perjanjian Paris tentang perubahan iklim memuat tentang kesepakatan mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca untuk membatasi peningkatan temperatur global hingga setidaknya 1,5 derakat celsius. Indonesia kala itu bertekad mencapai emisi nol pada 2060.
“Bisa dikatakan ini adalah bentuk tidak berkomitmennya pemerintah,” ujar Novita.