Belum lagi, tanah yang akan diganti rugi, ternyata masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Garap, bahkan tidak memiliki alas hak yang jelas.
Sementara, masalah lain yang dihadapi, adalah anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tanah, kerap tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Masalah-masalah ini harus segera diatasi, agar proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik, ini bisa diatasi apabila unsur perencanaan dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai tahapan pengadaan tanah,” papar Indra Gunawan.
Jalan Keluar
Lalu bagaimana mengatasi permasalahan pengadaan tanah? Indra Gunawan kembali menegaskan, tempatkan UU dan aturan yang berlaku di atas kebijakan yang akan dibuat.
“Apalagi sekarang, pemerintah melalui Undang – Undang Cipta Kerja dan turunannya, lebih mempermudah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan asas keterbukaan, keikutsertaan partisipasi masyarakat, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan,” jelas Indra.