Instansi yang memerlukan tanah menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
2. Persiapan
Melibatkan Bupati/Walikota dalam hal pengumpulan data awal dan persetujuan pihak yang berhak untuk objek pengadaan. Lalu dilanjutkan pada penetapan lokasi hingga pengumuman.
3. Pelaksanaan
Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kanwil sebagai ketua tim pelaksana pengadaan tanah (P2T) dalam melaksanakan tugasnya dapat didelegasikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Untuk menjalankan tugasnya ketua tim membentuk satuan tugas A untuk kegiatan pengukuran pemetaan terkait obyek tanah.
Sementara, satuan tugas B melakukan inventarisasi dan identifikasi terkait subyek, dilanjutkan penilaian oleh appraisal, kemudian membuat berita acara musyawarah, validasi, pembayaran, melaksanakan pelepasan dan pemberian ganti kerugian, dan membuat berita acara hasil pengadaan tanah.
4. Penyerahan Hasil
Apabila pelaksanaan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan maka Ketua Tim Pengadaan Tanah menyerahkan hasil dari pelaksanaan ini kepada Instansi yang memerlukan tanah dengan membuat berita acara penyerahan hasil, dan tanah yang telah diperoleh wajib untuk disertifikasi hak atas tanahnya.