Untuk proses pengadaan tanah skala kecil proses tahapannya hampir sama, hanya lebih sederhana dan dapat membeli tanah secara langsung.
Saat ini, nilai ganti rugi pengadaan tanah juga banyak pilihannya, ganti rugi tersebut bisa berupa penggantian uang, relokasi, penggantian tanah, bisa dalam bentuk saham dan sebagainya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Untuk itu Indra Gunawan meminta semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah, lebih memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku agar dapat terhindar dari persoalan hukum.
“Dalam setiap forum kami dari BPN Kota Palangka Raya menyatakan siap membantu dan memberikan konsultasi kepada semua pihak guna mendukung kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah pada khususnya,” pungkas Indra Gunawan. (ahmad)