IPOL.ID – Tersangka dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada aparat polisi menghentikan proses penyidikan karena dianggap tidak fair atau tidak adil.
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengungkapkan, alasan meminta kasus kliennya untuk penghentian penyidikan atau SP3, karena dianggap proses hukum yang sedang dijalani di tangani Polda Metro Jaya dinilai tidak fair atau tidak adil.
“Hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, ke Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara kasus Pak Firli tersebut,” kata Ian kepada awak media di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Ian menganggap permintaan agar dikeluarkan SP3 karena sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, berupa alat bukti material atau yang lainnya.
“Dalam kasus ini syarat-syaratnya tidak memenuhi syarat formil, maupun syarat materil. Sama unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Misalnya saksi yang melihat langsung, mendengar dan mengalami tidak ada,” jelas dia.
Ian menambahkan, alat bukti yaitu uang yang katanya telah diterima Firli juga tidak ada (tidak ditemukan).
“Apa lagi selain alat bukti uang, saksi, petunjuk, petunjuk juga tidak ada. Nah itu yang menurut hemat kami, ya tidak layak untuk dinaikkan,” tegasnya.
Ian melanjutkan, karena sudah lebih dari satu tahun polisi tidak kunjung bisa melengkapi berkas sesuai dengan catatan dari jaksa. Padahal, Firli sudah diperiksa sebanyak tujuh kali, dua kali saat penyelidikan, dan lima kali setelah naik ke penyidikan.
“Soal berkas yang sudah bolak-balik lalu dikembalikan atau P-19 oleh Jaksa karena dianggap belum lengkap. Total sudah dua kali secara formal, dan lima kali secara informal berkas dikembalikan Jaksa,” tandasnya.
Berkas perkara terhadap Firli, juga menurut Ian, tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan ke mejahijau persidangan.
“Momen sekarang, dengan berbesar hati, semestinya pihak penyidik, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengeluarkan SP3, surat penghentian proses penyidikan,” tegasnya.
Ian juga sempat mengungkap kalau proses hukum yang berlarut-larut sampai satu tahun lebih belakangan telah memberikan banyak kerugian bagi Firli sampai merambat ke keluarganya.
“Ya beliau tentu tersandera betul ya dengan status tersangkanya selama lebih dari satu tahun ini. Status hak sosialnya yang dibatasi tidak bisa kemana-mana gitu dipantau terus. Beban keluarga dan istri beliau gitu,” tambahnya.
“Kemudian ya salah satunya karena dicekal ke luar negeri ya dia tidak bisa memenuhi melakukan perjalanan keagamaan ya. Salah satunya umroh. Nah itu yang kegiatan beliau sehari-hari. Di samping dia mengisi dengan kegiatan olahraga, kegiatan keagamaan di rumah”.
Sebelumnya, tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mangkir tidak datang dalam penanggilan pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, sebagaimana surat panggilan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) sudah dikirimkan Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024) untuk meminta keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (28/11) pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
“Kuasa hukumnya Ian Iskandar tadi sudah datang pada pukul 10.54 WIB. Bersangkutan telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade Safri.
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.
“Alasan kenapa tidak hadir, dapat ditanyakan langsung ke kuasa hukum”.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa penyidik. Dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan Firli.
Sedangkan Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B Undang-Undang (UU) Tipikor atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran UU KPK akibat pertemuan dengan SYL ketika menjabat ketua KPK. (Joesvicar Iqbal)