Penolakan ini membawa konsekuensi bahwa Rizky Febian dan Mahalini harus mengulang pernikahan mereka agar sah secara agama dan hukum negara.
“Kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah,” tegasnya.
Dalam istilah agama, pernikahan ulang ini disebut sebagai tajdidun nikah. Pernikahan ulang tersebut bisa dilangsungkan kapan saja tanpa batas waktu tertentu. Proses ini sepenuhnya menjadi hak pribadi Rizky dan Mahalini.
“Kalau untuk itu (nikah ulang) tidak ada kaitannya (dengan putusan pengadilan). Sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan (nikah) itu,” ungkapnya.
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, pernikahan tersebut belum terdaftar di KUA karena adanya kendala administrasi.(Vinolla)