Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gegara Wali Nikah, Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah dan Sarankan Rizky Febian-Mahalini Nikah Ulang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Gegara Wali Nikah, Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah dan Sarankan Rizky Febian-Mahalini Nikah Ulang
Gaya hidupHeadline

Gegara Wali Nikah, Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah dan Sarankan Rizky Febian-Mahalini Nikah Ulang

Iqbal
Iqbal Published 26 Nov 2024, 18:03
Share
2 Min Read
Pengadilan Agama Jaksel minta Rizky Febian dan Mahalini nikah ulang, itu menjadi solusi yang disarankan Foto: IG, @rizkyfbrian (tangkap layar)
Pengadilan Agama Jaksel minta Rizky Febian dan Mahalini nikah ulang, itu menjadi solusi yang disarankan Foto: IG, @rizkyfbrian (tangkap layar)
SHARE

Penolakan ini membawa konsekuensi bahwa Rizky Febian dan Mahalini harus mengulang pernikahan mereka agar sah secara agama dan hukum negara.

“Kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah,” tegasnya.

Dalam istilah agama, pernikahan ulang ini disebut sebagai tajdidun nikah. Pernikahan ulang tersebut bisa dilangsungkan kapan saja tanpa batas waktu tertentu. Proses ini sepenuhnya menjadi hak pribadi Rizky dan Mahalini.

“Kalau untuk itu (nikah ulang) tidak ada kaitannya (dengan putusan pengadilan). Sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan (nikah) itu,” ungkapnya.

Baca Juga

Momen Mahalini menggendong bayi perempuannya dan ditemani oleh Rizky Febian. Foto: Instagram @rizkyfbian
Selamat, Anak Pertama Mahalini dan Rizky Febian Lahir Berjenis Kelamin Perempuan
Viral Pasangan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Bukan Karena Beda Agama
Alasan Mahalini Lapor Polisi

Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, pernikahan tersebut belum terdaftar di KUA karena adanya kendala administrasi.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kepala KUA, mahalini, Nikah Ulang, Pengadilan Agama Jaksel, rizky febian, Rizky febian mahalini, wali nikah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 51 1 Mengintegrasikan Kebijakan Lokal Berkelanjutan, MPR RI Bentuk Kaukus Kebangsaan
Next Article Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyiagakan sejumlah peralatan seperti perahu karet hingga tenda untuk mengantisipasi banjir dan genangan pada Pilkada Jakarta 2024, Selasa (26/11/2024). Foto: Ist BPBD DKI Siagakan Puluhan Tenda dan Perahu Karet saat Pencoblosan Pilkada 2024 di Jakarta Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
brazil vs maroko adu taktik pragmatis di panggung pembuka 13062026 062939
HeadlineOlahraga

Piala Dunia 2026: Duel Raksasa Brazil vs Maroko pagi Ini, Siapa Pemenang?

HeadlineOlahraga
Duel Sengit Raksasa Brazil Vs Maroko Berakhir Imbang 1-1 
14 Jun 2026, 07:47
Otomotif
DFSK Meriahkan PRJ 2026 dengan Teknologi Mobilitas Modern dan Penawaran Menarik
14 Jun 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Qatar Cemerlang, Tahan Swiss 1-1
14 Jun 2026, 06:44
Olahraga
Indonesia Terganjal ke Final, Kini Fokus Duel Perebutan Peringkat Ketiga
14 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?