Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke KPK, Baradatu: Mirip Kasus Ronald Tannur Jilid Dua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke KPK, Baradatu: Mirip Kasus Ronald Tannur Jilid Dua
Hukum

Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke KPK, Baradatu: Mirip Kasus Ronald Tannur Jilid Dua

Bambang
Bambang Published 18 Nov 2024, 14:15
Share
3 Min Read
Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas (onslag) pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas (onslag) pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SHARE

IPOL.ID-Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas (onslag) pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua pasutri terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.

Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan 3 Hakim ke KPK, yakni M. Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.

“Sekarang kami menyampaikan surat secara resmi kepada KPK,” kata Herwanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

“Kami meyakini ini bisa jadi dugaan kami akan menjadi peristiwa seperti Ronald Tannur di Surabaya jilid duanya,” tambahnya.

Herwanto menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melapor kepada Komisi Yudisial (KY) terkait putusan hakim PN Medan tersebut.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Baradatu, Dilaporkan ke KPK, Hakim PN Medan, Mirip Kasus Ronald Tannur Jilid Dua, Vonis Lepas Pasutri
Bambang 18 Nov 2024, 14:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Pasca Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Mantan Gubernur Kalsel Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini
Next Article Kevin Diks Kevin Diks Absen, Eliano Reijnders Main?

TERPOPULER

TERPOPULER
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Garap 8 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada dari Swastanya

Hukum
Kejari Jakpus Mendakwa Oknum Pegawai BRI Korupsi Rp17,2 Miliar
17 May 2025, 11:46
Nasional
Tinjau Lokasi KIPP Papua Pegunungan, Wamendagri Ribka: Infrastruktur Pemerintahan Papua Pegunungan Harus Segera Dibangun
16 May 2025, 23:47
Nasional
Memuat Konten Dewasa, 6 Akun Grup Facebook Diblokir Komdigi
17 May 2025, 13:11
Jakarta Raya
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 17 Mei 2025
17 May 2025, 09:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?