IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya periode 2016-2019, Denan Matulandi Kaligis, Senin (4/11/2024).
Denan sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya.
Selain itu, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya dalam kasus ini. Kelima saksi dimaksud antara lain, karyawan swasta bernama MA Denan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yurisca Lady Enggrani, pegawai PT Kalma Indocorpora Mario Prabowo, mantan Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha PPSJ Farouk Maurice Arzby, dan Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan rekan (W&R).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara pengadaan lahan di Jakarta oleh Perumda Sarana Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, KPK menemukan selisih Rp 400 miliar dari harga yang dibeli pemerintah dibanding harga yang ditawarkan pemilik asli lahan tersebut.