IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan aksi pemadaman lampu serentak pada 9 November 2024 selama satu jam, pada pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.
Keputusan itu dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghematan energi dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Hal ini berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 yang mengamanatkan aksi pemadaman lampu tiga kali per tahun dalam rangka sosialisasi aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon.
“Diharapkan aksi ini tidak hanya mendorong masyarakat untuk mematikan lampu pada waktu yang disepakati, namun secara jangka panjang dapat memantik kesadaran masyarakat untuk menerapkan perilaku hemat energi dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Pj. Gubernur Teguh di Jakarta, pada Sabtu (9/11/2024).
Dia menambahkan, aksi pemadaman lampu juga diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi listrik dan emisi karbon. Serta memberikan dampak positif bagi lingkungan. “Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan,” bebernya.
Lokasi pemadaman lampu sesuai dengan lnstruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 sebagai berikut:
a. Seluruh bangunan/gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dll),
b. Jalan Protokol dan Jalan Arteri,
c. Simbol Kota Jakarta (Gedung Balai Kota, Monumen Nasional dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya, Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman).
Sementara jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta yang dilakukan pemadaman sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai Gedung Sampoerna Strategic) dan Jalan M. H. Thamrin; seputar Jalan Medan Merdeka (kecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika, halaman Kantor Balai Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara: Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Perintis Kemerdekaan.
3. Jakarta Timur: Jalan Dr. Sumarno, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
4. Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot dan Jalan Kembangan Raya (depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat), serta kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
5. Jakarta Selatan: Jalan Prapanca Raya, Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman (Gedung Sampoerna Strategic-Patung Pemuda), dan Jalan Rasuna Said.(sofian)