IPOL.ID-Nasib Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu diujung tanduk. Dia menjadi buronan 124 negara usai Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi merilis surat penangkapannya pada Kamis (21/11).
Selain Netanyahu, ICC juga memaparkan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, turut menjadi subjek penangkapan mahkamah tersebut.
“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.
Dalam pernyataan itu, ICC meyakini Netanyahu dan Gallant “memikul tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.
Israel, yang bukan merupakan negara anggota ICC, menolak mentah-mentah surat penangkapan Netanyahu dan Gallant ini. Netanyahu sendiri menuduh ICC telah melakukan tindakan anti-Semitisme dengan merilis surat penangkapannya tersebut.