“Keputusan anti-Semit dari Pengadilan Kriminal Internasional sebanding dengan pengadilan Dreyfus di zaman modern – dan akan berakhir dengan cara yang sama,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, mengutip AFP, Kamis (21/11).
Pengadilan Dreyfus mengacu pada peristiwa Alfred Dreyfus pada abad ke-19, ketika seorang kapten tentara Yahudi secara keliru divonis bersalah atas tuduhan pengkhianatan di Prancis.
Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC.
Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.
Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang telah diambil ICC harus dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya. Dengan kata lain, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.
Saat ini, ICC tercatat punya sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.