Sempit dan minimnya sumber rekrutmen partai politik, mempersulit suksesi politik. Walhasil sumber daya yang ada baru dikenal jika mengikuti selera elite, atau ketua umum partai. Pengambilan keputusan umumnya bersifat sentralistik atau ada di tangan pengurus pusat partai politik.
Sri Budi Eko Wardani, yang lama menekuni kajian partai politik ini menyimpulkan tata kelola internal partai-partai politik di Indonesia masih buruk. Oleh karena itu dia merekomendasikan pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Pengamat: Partai yang Terlembaga, Ikut Dorong Efektifitas Pemilu
Diwawancarai dalam kesempatan yang sama, Syamsuddin Haris dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu syarat efektifitas sistem dalam partai politik yang terlembaga dalam mendukung sistem presidensial, sistem pemilu, dan sistem pemerintahan.
Meski begitu, lanjut Syamsudin, partai politik yang sudah melembaga belum tentu lebih demokratis, lebih bersih, lebih bebas korupsi, atau lebih akuntabel. Bahan baku utama untuk menentukan apakah partai politik sudah melembaga atau belum adalah pada semua aturan internal partai.