IPOL.ID – Ivan Sugianto, pria yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk menggonggong ditetapkan sebagai tersangka. Ivan dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun penjara.
Saat diamankan Ivan mengenakan masker putih dan terlihat menunduk Saat dijemput petugas, Ivan hanya sendirian. Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya sempat menunjukkan surat perintah penangkapan kepada ivan.
“Rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan datang dari Jakarta. Ivan tetap kooperatif saat dijemput” jelas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Jumat (15/11/2024).
Usai ditangkap di Bandara Juanda, Ivan langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Ia langsung ditetapkan menjadi tersangka. Dia kemudian diperiksa selama tiga jam lebih.
Pengusaha tempat hiburan malam itu lalu digelandang penyidik ke Gedung Anindita yang jaraknya tak jauh dari ruang pemeriksaan. Kali ini dia sudah memakai baju tahanan, tangannya di borgol, dia berjalan tanpa alas kaki, sedangkan wajahnya tertutup masker.
Akibat dari perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara. (Vinolla)