IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebab, OTT sudah menjadi bagian dari kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat berbincang dengan awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Alex menanggapi wacana Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang ingin menghapus OTT kala mengikuti tes uji kepatutan dan kelayakan sebagai Capim KPK di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Alex menilai, keterangan dari rekannya tersebut hanya masalah istilah formal. Alex mengatakan istilah operasi tangkap tangan atau OTT memang tidak termuat secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu, ia menilai hal tersebut tidak menjadi OTT yang dilakukan KPK selama ini tidak memiliki dasar hukum.
“OTT itu sebetulnya istilah OTT memang nggak ada di KUHAP. Adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin,” kata Alex.