Menurut dia, OTT telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) KPK tentang kegiatan penindakan.
“Nggak disebut di dalam (UU KPK), tapi dalam rangka penindakan. Itu di pasal berapa? Di pasal 6 Undang-Undang KPK kan jelas. KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan,” pungkas Alex. (Yudha Krastawan)