IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) melaksanakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.
Dalam tahap dua ini, Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka RP (Rina Pertiwi) beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka RP yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.
“Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum di Indonesia,” kata Syahron melalui pernyataannya kepada ipol.id, Kamis (7/11/2024).
Sebelumnya, Kejati DK Jakarta telah menetapkan RP sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RP selama menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022.
Dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada pihak AS. Suap disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)