IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) melaksanakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.
Dalam tahap dua ini, Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka RP (Rina Pertiwi) beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka RP yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.
“Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum di Indonesia,” kata Syahron melalui pernyataannya kepada ipol.id, Kamis (7/11/2024).
Sebelumnya, Kejati DK Jakarta telah menetapkan RP sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.