IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka diperiksa dalam kasus dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi atas bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Saksi diperiksa untuk pemeriksaan terhadap tersangka ZR dan kawan-kawan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Adapun tersangka ZR merujuk pada Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) RI. ZR telah ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam vonis terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Selain ZR, kasus tersebut juga diduga melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan di Jakarta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)