IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Wilayah DK Jakarta & Banten telah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Auditorium Oryza Gedung Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Penandatangan tersebut dalam rangka memperkuat dan meningkatkan sinergitas antara kedua lembaga negara tersebut, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Kajati DK Jakarta Patris Yusrian Jaya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Perum Bulog atas kepercayaannya untuk bekerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menegaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola yang baik dan memastikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi Perum Bulog dapat diselesaikan secara tepat dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum, guna mendukung Perum Bulog menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Patris Yusrian.