IPOL.ID- Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua kelurahan di Jakarta Timur pada Pilkada Jakarta 2024 kedapatan mendukung pasangan calon (Paslon) pada Jumat (15/11/2024).
Sehingga keduanya langsung diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengungkapkan, dua anggota KPPS tersebut diberhentikan karena mendukung satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Jakarta 2024.
Keduanya diberhentikan, satu anggota KPPS berasal dari Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, sedangkan lainnya dari Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit.
“Yang di Jatinegara diberhentikan tanggal 12 November dan di Duren Sawit diberhentikan pada tanggal 15 November,” ungkap Rio saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Jumat (15/11/2024).
Pemberhentian keduanya dilakukan setelah KPU Jakarta Timur mendapatkan laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPPS karena mendukung satu Paslon.