IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Dua di antaranya merupaka anggota tim kuasa hukum atau pengacara dari terpidana Ronald Tannur yang berasal dari Lisa Associates & Legal Consultant, yakni KW dan SG.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni, SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
“Adapun keempat orang saksi itu diperiksa atas nama tersangka ED, tersangka HH, tersangka M, tersangka LR, dan tersangka MW,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Diketahui, tersangka ED, HH dan M merujuk pada hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur. Ketiganya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Sedangkan tersangka LR merujuk pada Lisa Rachmat dan MW pada Meirizka Widjaja selalu ibu kandung Ronald Tannur. Saat ini, para tersangka tengah menjalani penahanan secara terpisah di Jakarta dan Jawa Timur.