IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan permufakatan jahat suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Diperiksa terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dikutip, Rabu (27/11/2024).
Selain EN, lanjutnya, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap pengacara kondang OC Kaligis. pemeriksaan terhadap OC Kaligis dilakukan untuk kedua kalinya dalam kasus Zarof Ricar. Sebelumnya, OC Kaligis juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Adapun OC Kaligis dan EN sama-sama diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka ZR dan LR “Diperiksa atas nama tersangka ZR (Zarof Ricar) dan LR (Lisa Rachmat),” ujar Harli.
Sebelumnya diketahui, ZR dan LR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh LR selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA. (Yudha Krastawan)