IPOL.ID – Tim jaksa eksekutor pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Sita eksekusi tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
“Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900, dengan rincian cukai sebesar Rp2.539.912.200; PPN hasil tembakau sebesar Rp477.757.484 dan pajak rokok sebesar Rp253.991.220,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar ditemui di kantornya, Jumat (22/11/2024).
Dalam kasus ini, terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai.
Hal itu tertuang sesuai Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk dengan putusan yang menyebut pada pokoknya yaitu pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 2x kerugian keuangan negara yakni senilai Rp6.543.321.808.