IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan tahap dua kasus dugaan korupsi PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) periode 2018–2021.
Tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Jakpus, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta), Syahron Hasibuan mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum yang menyangkut pengelolaan dana negara.
“Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya Selasa (12/11/2024).
Selain itu, lanjutnya, penanganan kasus ini juga menunjukan betapa penting penerapan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat dalam setiap proses penerbitan jaminan keuangan, terutama dalam badan usaha milik negara.