IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat melakukan kunjungan kerja ke SMAN 1 Mataram di Kota Mataram, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN untuk selalu bersikap netral menghadapi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung pada 27 November mendatang.
”Bagi yang menemukan indikasi pelanggaran, segera dilaporkan nanti akan diproses sesuai Undang-Undang Kepemiluan,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (5/11/24).
“Bagi yang menemukan indikasi pelanggaran, segera dilaporkan nanti akan diproses sesuai Undang-Undang Kepemiluan,” lanjutnya.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Surat Edaran itu untuk menjamin terjaga-nya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tenang ASN. Dalam aturan tersebut dijelaskan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.