IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) terseret kasus korupsi yang dilakukan Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada sebesar Rp562,51 miliar, berbeda dengan dakwaan sebesar Rp1,15 triliun.
“Kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan oleh penyimpangan dalam pekerjaan perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan penanganan konstruksi pembangunan Jalur KA antara Besitang-Langsa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019,” kata Hakim Ketua Maryono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Hakim Ketua memerinci kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas kerugian dalam tahap peninjauan desain (review design) sebesar Rp7,9 miliar, rancangan penanganan amblas sebanyak Rp531,96 miliar, serta pekerjaan jalur (track) KA senilai Rp22,65 miliar.
Adapun dalam sidang tersebut, terdapat tiga terdakwa yang dijatuhkan vonis, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.