Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan Capai Rp562,51 miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan Capai Rp562,51 miliar
Hukum

Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan Capai Rp562,51 miliar

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 26 Nov 2024, 06:59
Share
4 Min Read
images 58
Ilustrasi
SHARE

Majelis Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dengan demikian, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rieki divonis pidana penjara selama 5 tahun, Akhmad divonis 6 tahun penjara, serta Halim divonis 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga divonis pidana denda, yakni masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan 4 bulan.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Perkuat Bukti Korupsi Jalur Kereta Api, Kejagung Periksa PPK dan Direktur Dardela Yasa Guna

Tak hanya itu, ketiganya turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yakni Rieki sebesar Rp785,1 juta subsider 1 tahun kurungan, Akhmad senilai Rp9,55 miliar subsider 2 tahun kurungan, serta Halim sebesar Rp28,58 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Kerugian negara Rp531 miliar lebih, Korupsi Uang Negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 57 Target MBG Hingga SMA, BGN: Hingga 2027 Bisa Jangkau 82,9 Juta Jiwa
Next Article SIM Keliling Simak, Jadwal SIM Keliling Depok & Tangsel Hari Ini (26/11), Biaya Perpanjang SIM Murah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?