IPOL.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi berinisial AH dan HS terkait kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kedua saksi diperiksa soal mekanisme investasi di perusahaan pelat merah itu.
“Saksi hadir dan penyidik mendalami mekanisme investasi,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).
Tak hanya itu, kedua saksi juga dicecar mengenai proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT TPS Food.
“Proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT TPS Food,” tambah Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi AH merujuk Anthony Hutapea (pengacara) dan HS merujuk Helmi Imam Satriyono (mantan Direktur Keuangan PT Taspen).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.