IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Keduanya adalah mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita (F) dan karyawan PT Insight Investment Management, Ghufran Ilman Maliki (GIM).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Dalam pemeriksaan, kedua saksi yakni F dan GIM dicecar soal kegiatan investasi dan transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANS) dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“Materinya pendalaman kegiatan investasi Taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP,” ujar Tessa.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih jauh soal nominal transaksi keuangan para tersangka tersebut. Namun pendalaman kasus investasi fiktif tersebut terus dilakukan tim penyidik. (Yudha Krastawan)