IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Ketiga tersangka yaitu, Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetio (BP).
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara ini,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Adapun ketiganya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek. Hardho mengurusi paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lempengan sampai Cianjur pada 2022 sampai 2023.
Sedangkan, Edi mengurusi pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra pada 2022. Kemudian, Budi mengurusi pemilihan penyedia barang atas jasa dalam paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api di Solo Balapan sampai Kadipiro pada 2022 sampai 2024. Dia juga mengurusi sejumlah proyek di BTP Kelas 1 Semarang.
Untuk memudahkan penyidikan, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024.
“Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu bisa ditambah tergantung kebutuhan penyidik ke depannya,” pungkas Asep. (Yudha Krastawan)