IPOL.ID- Lantaran memanfaatkan dua anak gadis di bawah umur dipekerjakan menjadi Lady Companion (LC). Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mencokok Manajer tempat hiburan malam di kawasan Blok M, Melawai, Kebayoran Baru, berinisial FW, 42.
Tak ayal sedianya FW ternyata terbukti telah mempekerjakan dua anak perempuan di bawah umur berinisial NM, 16, dan AF, 16, sebagai LC di Karaoke Camel Eon.
Setelah sebelumnya FW diamankan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Akp Hary Dinar dan Kasubnit VC Polres Metro Jaksel, Ipda Adithya Aji Pratama.
FW yang berprofesi sebagai ‘Mami’ di Karaoke Camel Eon itu dibekuk tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan lanjutan, aparat lantas mengamankan FW ke Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Akbp Gogo Galesung mengungkapkan, awal penangkapan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu saat kedatangan korban AF ke Karaoke Camel Eon pada Minggu (1/9/2024).
Kemudian anak perempuan di bawah umur itu menanyakan pekerjaan kepada Mami FW.