“Berawal pada tanggal 1 September, saudari AF datang ke Camel Eon Karaoke, Kebayoran Baru, untuk mencari pekerjaan dan bertemu dengan saudari FW dan bertemu di lantai 3 Room 10 tempat berdandan di Camel Eon Karaoke,” jelas Gogo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Kendati saat itu diketahui AF masih di bawah umur, Mami FW tetap menawarkan pekerjaan kepada AF sebagai LC. Mami mengiming-imingi AF bakal diupah sebesar Rp 800.000 per 12 jam.
“Saudari FW selaku Mami pada saat itu menjelaskan setiap calling cash mendapatkan Rp 70.000 per jam, setiap harinya mendapatkan minimal 3 jam, kadang lebih dan kadang kurang,” beber Kasat Reskrim Gogo.
“Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2 dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp 800.000 per 12 jam,” tambahnya.
Tergiur diiming-imigi upah tersebut, kedua anak baru gede (Abg) itu pun mengangguk. Di hari yang sama, AF diminta untuk segera mendampingi tamu karaoke selama 3 jam.
Nah, pulang dari Karaoke Camel Eon, lalu AF mengajak temannya yakni NM untuk bekerja dan mengenalkan NM dengan Mami FW dengan langsung menerimanya bekerja.