Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Libatkan Dua Anak Perempuan Jadi LC, Mami Karaoke Camel Eon Blok M Dicokok Aparat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Libatkan Dua Anak Perempuan Jadi LC, Mami Karaoke Camel Eon Blok M Dicokok Aparat
HeadlineJakarta Raya

Libatkan Dua Anak Perempuan Jadi LC, Mami Karaoke Camel Eon Blok M Dicokok Aparat

Bambang
Bambang Published 12 Nov 2024, 22:54
Share
4 Min Read
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Akbp Gogo Galesung bersama Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Akp Hary Dinar dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Akp Nurma Dewi dalam pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka FW, 42, dan Y, Selasa (12/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Akbp Gogo Galesung bersama Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Akp Hary Dinar dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Akp Nurma Dewi dalam pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka FW, 42, dan Y, Selasa (12/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“NM alias M diinterview oleh manajer dan dijelaskan kerjanya. Sempat ditanya umurnya, saudari NM mengaku berumur 17 tahun dan di hari itu juga saudari NM langsung diterima kerja,” tegas Gogo.

Atas tindak pidana tersebut, Mami FW ditetapkan sebagai tersangka TPPO lantaran mempekerjakan anak di bawah umur serta melakukan ekploitasi.

Mami FW dijerat Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mempekerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi, kedua melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual dengan barang bukti 8 lembar kertas Calling Cash dari Camel Eon warna warna merah muda, 2 lembar fotokopi akta kelahiran, 2 lembar kartu keluarga, dan 2 buah kartu pelajar,” tegas Gogo.

Pada kasus selanjutnya, Gogo menambahkan, pihaknya turut mengungkap kasus TPPO lainnya yang terjadi di Karaoke Jawa Jawa Club. Seorang manajer berinisial Y diamankan karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai waiters.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dicokok Aparat, Libatkan Dua Anak Perempuan Jadi LC, Mami Karaoke Camel Eon Blok M
Bambang 12 Nov 2024, 22:54
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ratusan pejabat dilingkup pemprov DKI yang baru dilantik oleh Pj Teguh Setyabudi.(Foto dok pemprov) Meski Jabat 4 Bulan, Pj Teguh Lantik 305 Pejabat di Lingkup Pemprov DKI
Next Article Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi PT Askrindo. Foto: Kejati DK Jakarta Kejari Jakpus Limpahkan ke Tahap Dua Kasus Korupsi Askrindo

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
HeadlineOlahraga
Venezia Gasak Fiorentina 2-1, Bang Jay Idzes Memukau
13 May 2025, 06:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?