“NM alias M diinterview oleh manajer dan dijelaskan kerjanya. Sempat ditanya umurnya, saudari NM mengaku berumur 17 tahun dan di hari itu juga saudari NM langsung diterima kerja,” tegas Gogo.
Atas tindak pidana tersebut, Mami FW ditetapkan sebagai tersangka TPPO lantaran mempekerjakan anak di bawah umur serta melakukan ekploitasi.
Mami FW dijerat Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mempekerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi, kedua melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual dengan barang bukti 8 lembar kertas Calling Cash dari Camel Eon warna warna merah muda, 2 lembar fotokopi akta kelahiran, 2 lembar kartu keluarga, dan 2 buah kartu pelajar,” tegas Gogo.
Pada kasus selanjutnya, Gogo menambahkan, pihaknya turut mengungkap kasus TPPO lainnya yang terjadi di Karaoke Jawa Jawa Club. Seorang manajer berinisial Y diamankan karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai waiters.