Berdasarkan data permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK hingga Oktober 2024 sebanyak 8.004 pemohon. Paling banyak dari korban sebanyak 7.235 pemohon, berstatus saksi sebanyak 326, pelapor 157, saksi korban 31, dan berstatus saksi pelaku 11 orang.
Achmadi menambahkan, dalam pelaksanaan pemenuhan hak saksi dan korban, selama ini LPSK telah banyak bekerjasama dengan penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian/ Lembaga lainnya.
Sejak Januari-Oktober 2024, permohonan untuk pemberian perlindungan bagi saksi dan korban ke LPSK berasal dari Kepolisian sebanyak 957 permohonan, Kejaksaan 38 permohonan, dan instansi pemerintah lainnya sebanyak 94 permohonan.
Perkara korupsi dan narkotika/psikotropika merupakan tindak pidana yang menjadi persoalan bangsa yang serius dan mendesak, perlu segera ditangani.
Namun terkait dengan angka permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK untuk kedua tindak pidana tersebut masih terhitung sedikit. Tercatat hingga Oktober 2024 untuk tindak pidana kasus korupsi terdapat 63 permohonan dan narkotika 17 permohonan.