IPOL.ID – Pemberian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang bersifat darurat bencana tetap akan dilaksanakan meski jelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
“Kalau memang kondisinya kedaruratan ya boleh ya, tetapi kalau normal ya sudah ada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak disalurkan sampai Pilkada selesai,” ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, Senin (27/11/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menyatakan, bansos yang dihentikan hanya yang dianggarkan dari APBD. Sementara, bansos yang berasal dari APBN masih terus berlanjut.
“Kalau dari APBN ya jalan terus saja. Jadi kalau dari Kemensos sekarang sudah tahap triwulan keempat, dan sudah mulai disalurkan. Baik untuk penerima keluarga harapan (PKH) maupun untuk bansos. Nilainya, saya lupa persis, tapi sekitar Rp18 triliun,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebelumnya sudah menyetujui usulan pendistribusian bantuan sosial (bansos) dihentikan sementara menjelang pencoblosan pilkada 27 November.
Meski begitu, Tito mengatakan kebijakan itu ada pengecualian, yakni pada wilayah-wilayah yang mengalami bencana. Tito mengatakan pihaknya tidak akan menghentikan penyaluran bansos bagi masyarakat yang tengah mengalami bencana.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.(sofian)