3. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat secara terus-menerus melalui penyuluhan langsung dan/atau melalui media cetak dan/atau media elektronik. Penyuluhan difokuskan kepada pencegahan dan pengenalan tanda-tanda bahaya dengue (DBD), sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam merujuk pasien sejak dari lingkungan masyarakat.
4.Melakukan respons cepat terhadap laporan kasus Dengue. Fasyankes yang melayani atau merawat pasien dengue wajib dalam 3 jam sudah melaporkan kepada Dinas Kesehatan agar segera dilakukan tindakan penyelidikan epidemiologi dalam 1×24 jam.
5. Melaksanakan seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian DBD secara efektif dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengantisipasi peningkatan kasus DBD. Diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat serta dukungan semua pihak dalam upaya ini dapat melaksanakan pengendalian penyebaran DBD di wilayah masing-masing.
Kemenkes juga telah mengeluarkan inovasi berbasis bukti untuk percepatan eliminasi dengue, di antaranya adalah teknologi nyamuk Aedes aegypti ber-Wolbachia dan penyediaan vaksin dengue. Teknologi nyamuk Aedes aegypti ber-Wolbachia merupakan upaya pelengkap strategi penanggulangan dengue di Indonesia. Teknologi wolbachia telah terbukti menurunkan insiden infeksi dengue 77,1% dan angka rawat inap 82,6%. (ahmad)