IPOL.ID – Jaksa Jovi Andrea Bachtiar (JAB) tengah menjalani proses hukum atas statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (PN Tapsel).
“Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar ditemui di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Jovi dituduh mengunggah postingan yang diduga bermuatan melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella, selaku PNS di Kejari Tapsel. Postingan pertama diunggah oleh Jovi melalui akun instagramnya pada 14 Mei 2024. Kemudian pada 19 Juni 2024, Jovi kembali memposting enam postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban tersebut.
Dalam unggahannya itu, Jovi diduga telah mencibir korban dengan kata-kata yang tidak senonoh. Jovi menuduh korban menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban, padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.