Friderica dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan edukasi keuangan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan kaum perempuan agar lebih memahami produk dan layanan sektor jasa keuangan serta terlindungi dari kejahatan penipuan jasa keuangan.
“Kami yakin ketika ibu-ibu terinformasi dengan baik, terliterasi dengan baik, insyaallah ibu-ibu akan terlindungi dari berbagai macam misalnya, contohnya skema penipuan yang banyak sekali ada di sektor kita, dan sayangnya korbannya itu banyak dari kelompok ibu-ibu,” kata Friderica.
Lebih lanjut, Friderica menjelaskan empat pilar pelindungan konsumen yang diberikan OJK yaitu melalui edukasi dan literasi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, penanganan pengaduan konsumen, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Friderica juga menambahkan bahwa dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 28 Oktober 2024, OJK telah menghentikan/menutup 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal, sehingga jika ditotal sejak tahun 2017 Satgas ini terbentuk terdapat 10.891 entitas yang dihentikan.