Ia menegaskan, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jelas tujuannya menjamin pengguna atau penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, melalui wajib lapor pecandu dan melalui putusan hakim.
Perlu diketahui bahwa pengguna atau penyalah guna narkotika adalah korban peredaran gelap narkotika,” ujar Anang.
Mereka (penyalah guna narkotika) menderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dengan risiko.
Bila tidak menggunakan narkotika lagi maka resiko adalah mengalami sakau, bila mengkonsumsi narkotika lagi maka bisa terhindar dari sakau. Tetapi berisiko ditangkap penyidik narkotika.
Anang menilai risiko menjadi penyalah guna narkotika bagai memakan buah simalakama. Dimakan berarti tidak mengalami sakau tetapi melanggar hukum narkotika; Tidak dimakan berarti akan mengalami sakau yang sangat menderita.
“Tapi ingat, menjadi pengguna narkotika bukan karena ada niat, apalagi nita jahat, tetapi karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika. Jelas dia korban kejahatan,” papar Anang.