Itu sebabnya, Anang Iskandar menjelaskan pengguna atau penyalah guna narkotika bila ditangkap penyidik, proses penuntutan dan pengadilannya dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.
“Dan hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi,” tuntas Anang Iskandar yang juga menjadi tenaga pengajar di Universitas Indonesia. (Yudha Krastawan)