“Kalau di Pemilu kan kesannya penerima enggak kena, bahkan penerima bisa melaporkan. Di klausul Pasal 187A ada sanksinya. Bahwa bukan hanya pemberi yang kena, tapi penerima juga,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, Bawaslu Jakarta Timur terus berupaya menyosialisasikan agar warga mengetahui risiko konsekuensi hukum bila menerima pemberian dari satu pihak di Pilkada 2024.
Ahmad menambahkan, pihaknya berharap seluruh warga Jakarta Timur dapat ikut terlibat aktif melakukan pengawasan, dan tak ragu melapor bila mendapati dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.
“Supaya itu tidak terjadi maka kita melakukan pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat. Jadi kita memang harus sama-sama mengawal demokrasi,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)