IPOL.ID – Hari pencoblosan pilkada serentak 27 November 2024 secara sah ditetapkan menjadi hari libur nasional.
Jumat (22/11/2024) siang, pemerintah secara resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan pilkada 2024 yang jatuh pada Rabu (27/11) mendatang.
Dalam keterangannya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, keputusan itu diteken Presiden RI, Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
“Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Tito menjelaskan, bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” kata Tito.
Sebanyak 545 daerah yang menggelar pilkada serentak 2024 di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.