IPOL.ID- Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian Rp18,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Reza Artamevia dan juga RD dilaporkan atas kasus penipuan. Menurut IM, awalnya terlapor mengajaknya untuk bisnis berlian dan menjanjikan keuntungan.
“Benar tanggal 15 November, hari ini kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penipuan atau penggelapan juncto turut serta dan atau tidak pidana pencucian uang,” jelas Ade Ary, pada Jumat (15/11/2024).
“Terlapornya saudari RA dan saudari RD. Menurut pelapor dan korban, terlapor mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan,” tambahnya.
Lanjut Ade Ary menjelaskan, korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor Rp 18,5 miliar. Lalu, terlapor memberikan jaminan berupa 9 buah berlian, dan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar.
“Setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan ternyata hasilnya adalah sintetik diamond,” paparnya.