Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perdalam Kasus Tom Lembong, Kejagung Garap 3 Saksi dari Unsur Penyelenggara Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Perdalam Kasus Tom Lembong, Kejagung Garap 3 Saksi dari Unsur Penyelenggara Negara
HeadlineHukum

Perdalam Kasus Tom Lembong, Kejagung Garap 3 Saksi dari Unsur Penyelenggara Negara

Iqbal
Iqbal Published 27 Nov 2024, 16:30
Share
2 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11/2024).

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong telah melalui prosedur yang sah menurut hukum.

Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Selain itu diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, Kejagung dibenarkan secara hukum dalam menyidik kasus Tom Lembong. Kejagung pun dapat melanjutkan kembali penyidikan menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi Gula Impor, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article perwira tni al Hebat, Dua Perwira TNI AL Tuntaskan Kursus NEOC di Australia
Next Article Pertemuan pasangan cagub nomor urut 3, Pramono-Rano dengan mantan capres Anies Baswedan.(Foto istimewa) 1 atau 2 Putaran Pilkada Jakarta, Pramono: Baru akan Terlihat Jelas Nanti Malam

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?