IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan). Kedua saksi yang diperiksa berinisial RM dan RIS.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan, keduanya dicecar soal adanya pengaturan lelang dalam proyek tersebut.
“(Didalami) pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang,” kata Tessa Mahardhika Sugiartoi melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi RM merujuk pada Reny Maharani selaku PNS dan RIS merujuk Rosy Indra Saputra selaku mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementan.
Hal ini sebelumnya dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
“Betul kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk,” kata Asep.
Sayangnya dalam kasus terjadi selama dua tahun berturut-turut pada 2021-2023 itu, KPK belum menetapkan tersangkanya. Asep menuturkan, bahwa KPK akan segera mengumumkan para tersangka setelah dilakukan tindakan penahanan. “Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan,” ujar dia.
Adapun kasus yang tengah disidik tersebut terkait dengan pengadaan fasilitas untuk pengolahan karet guna membantu para petani karet. Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penggelembungan atau mark up harga.
“Yang terjadi adalah penggelembungan harga di situ, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter, jadi lebih mahal gitu, dinaikkan harganya. Di situ, jadi terjadi penggelembungan harga,” pungkas Asep. (Yudha Krastawan)