Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.
Sebelumnya, Israel menyatakan pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda itu tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant. Namun demikian keputusan ICC ini dinilai sebagai terobosan bersejarah di tengah konflik Palestina-Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Berikut ini respons negara lain terkait surat perintah penangkapan oleh ICC:
OKI
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut putusan ICC. Organisasi ini menilai pengajuan surat penangkapan pejabat tinggi Israel sebagai langkah penting untuk mengakhiri impunitas selama puluhan tahun yang dinikmati oleh para pejabat Israel. “Memulihkan kepercayaan pada keadilan dan akuntabilitas internasional,” tulisnya dalam pernyataan resmi, seperti dikutip Antara, Senin (25/11/2024).