IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menggelar sosialisasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Perguruan Silat Nasional (Persinas) ASAD Pengurus Provinsi (Pengprov) DKI Jakarta.
Sosialisasi berlangsung di sela acara Tashih Sabuk Biru Kehormatan untuk pembina Persinas ASAD se-DKI Jakarta, di Minhaajurrosyidiin Sports Center, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Dessy Sriningsih, mengatakan dalam sosialisasi tersebut Persinas ASAD DKI Jakarta bertekad untuk melindungi seluruh pesilat binaannya yaitu terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Persinas ASAD Pengprov DKI Jakarta, ini sudah MoU dengan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta tahun lalu. Untuk pengurus-pengurusnya sendiri sudah terdaftar peserta. Rencana di tahun ini akan semakin diperluas sosialisasinya ke pengurus kotamadya dan kecamatan, dengan target seluruh olahragawan binaan Persinas Asad se-DKI Jakarta bisa terdaftar dan sustain,” ungkap Dessy.
Menurut Dessy, untuk acara kali ini pihaknya memulai sosialisasi kepada para pembina di organisasi Persinas ASAD se-DKI Jakarta. ”Kami mengapresiasi Persinas ASAD Pengprov DKI Jakarta atas upaya melindungi seluruh pesilatnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dessy. Untuk itu pihaknya siap memberikan layanan pendaftaran pada even-even kejuaraan maupun di perguruan-perguruan silat.
Dikatakan, para atlet atau peserta minat bakat dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang. Dessy mengatakan para atlet tersebut terdaftar kepesertaan program Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU).
Dengan iuran yang terjangkau, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
”Karena olah raga bela diri seperti pencak silat itu tergolong ekstrem. Banyak kasus penanganan cedera atlet yang membutuhkan biaya medis yang tidak murah,” kata Dessy.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
”Manfaat yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Dessy.
Menurut Dessy selain JKK dan JKM, di kategori BPU juga ada Jaminan Hari Tua (JHT). Dirinya menyarankan, sebaiknya atlet sekalian menabung melalui program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek.
”Dengan demikian setelah peserta memilih pensiun dari atlet maka dapat menikmati Tabungannya. Sedangkan untuk kepesertaan kelompok atlet atau minat bakat dapat dimulai di bawah usia 17 tahun, jadi manfaatkan sebaik-baiknya program Jamsostek ini,” tutur Dessy.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800.
”Kalau ingin menabung yang lebih besar boleh. Tinggal sesuaikan pendaftaran iuran dalam tabel kelompok BPU,” sebut Dessy.
Dessy menyarankan, seluruh atlet yang sudah terdaftar agar meneruskan membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan.
”Agar setiap aktivitas latihan dan dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya tetap terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Dessy. (msb/dani)