Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tetapkan 3 Bos Skincare Ilegal di Makassar Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tetapkan 3 Bos Skincare Ilegal di Makassar Jadi Tersangka
Kriminal

Polisi Tetapkan 3 Bos Skincare Ilegal di Makassar Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 12 Nov 2024, 17:47
Share
3 Min Read
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan.Foto: Instagram @makassar_iinfo
SHARE

IPOL.ID – Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengumumkan ada tiga pemilik Skincare ditetapkan menjadi tersangka lantaran menjual produk ilegal.

”Saat ini kita sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka pemiliknya semua, kita tidak tanggung-tanggung mendalami kasus ini,” tegas Dedi, Selasa (12/11/2024).

Namun Dedi tidak membeberkan secara gamblang siapa saja nama-nama pemilik yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

“Skincare ini baru selesai pemeriksaan ahli, kemudian tadi malam baru gelar perkara. Kita akan ekspose. Yang mana skincare yang kita datangi itu positif,” ungkapnya.

Lanjut Dedi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan enam produk dari tiga tempat produksi skincare.

“Kemarin ada enam yang diamankan, tapi dari tiga tempat, kemudian ada satu tempat yang dua jenis produknya positif,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa ancaman penjara menanti para pemilik Skincare yang telah terbukti menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.

Hal ini ditegaskan Yudhi setelah Kepala BPOM Makassar Dra. Hariani membeberkan hasil uji lab terhadap produk-produk skincare yang disita bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar,” papar Yuhdi.

Mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK ini, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para owner.

“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Lanjut Yudhi mengungkapkan, hal tersebut seperti yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2.

“Tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita enam merek kosmetik yang terbukti mengandung merkuri.

Keenam merek kosmetik itu di antaranya FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.

Temuan ini diperoleh melalui hasil pengujian yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Beberapa produk yang kami uji di laboratorium terbukti positif mengandung merkuri,” ujar Hariani, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Hariani mengungkapkan produk-produk tersebut telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Mereka juga tetap dalam pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai.

Hanya saja, produk yang telah sesuai standar saat didaftarkan itu melanggar ketentuan setelah proses produksi dilakukan.

“Setelah produksi berlangsung, ada oknum yang sengaja menambahkan bahan berbahaya, seperti merkuri, ke dalam produk tersebut,” lanjutnya.

Berkaca pada kasus tersebut, ia menegaskan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan ketat, baik pre-market maupun post-market.

“Kami secara rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang paling kecil di pasar, namun tetap saja masih ada pelanggaran seperti ini,” ucapnya.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: makassar, skincare
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Bawaslu RI d Bawaslu Minta Masyarakat Awasi Kampanye Cagub di Pilkada 2024
Next Article Perguruan Silat Nasional (Persinas) ASAD Pengurus Provinsi (Pengprov) DKI Jakarta. Persinas ASAD DKI Bertekad Lindungi Seluruh Pesilat dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?